Beranda / /

  • Kementerian Investasi Cabut 180 IUP Perusahaan Yang Tak Ikuti Aturan
    Nasional | 2 tahun lalu
    Kementerian Investasi Cabut 180 IUP Perusahaan Yang Tak Ikuti Aturan

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pencabutan IUP ini dilakukan kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku.